/PLN Dorong Pemanfaatan Material FABA Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

PLN Dorong Pemanfaatan Material FABA Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

Setelah sukses mengolah sisa proses pembakaran batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) menjadi bahan baku industri infrastruktur yang bernilai ekonomis dan bermanfaat melalui anak usahanya, PT PLN (Persero) terus mendorong pemanfaatan material FABA atau limbah padat hasil pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) menjadi bahan baku keperluan berbagai sektor yang dapat membangkitkan ekonomi masyarakat.

Dalam acara webminar yang bertajuk “Pemanfaatan FABA Untuk Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat” yang digelar Ruang Energi secara daring pada Kamis 7 April 2022, Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN Yusuf Didi Setiarto menjelaskan optimalisasi pemanfaatan tersebut dilakukan menyusul dikategorikannya FABA menjadi Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yusuf meyakini limbah batu bara yang dihasilkan dari proses pembakaran PLTU yang sebelumnya termasuk dalam kategori Limbah B3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) kini sudah menjadi Limbah non B3 (Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun) setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari daftar Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada 2 Februari 2021. Sehingga, Limbah tersebut saat ini bisa dimanfaatkan termasuk diperdagangkan.

“Kita juga bersyukur bahwa pada akhirnya pengambil kebijakan bersepakat untuk menjadikan FABA sebagai limbah non B3, yang mana sebelumnya berdasarkan perundangan-undangan yang lalu masih dikategorikan sebagai limbah B3,” kata Yusuf.

Meskipun telah menjadi limbah non B3, Dalam pemanfaatannya FABA perlu mendapatkan persetujuan lingkungan dalam rangka kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Untuk itu, saat ini PLN dalam proses untuk mengajukan permohonan revisi persetujuan lingkungan.

Di samping itu, pemanfaatan FABA diharapkan memenuhi standar baik standar nasional, standar yang ditetapkan oleh Pemerintah maupun standar dari negara lain atau internasional serta Best Available Techniques (BAT) dan Best Environmental Practices (BEP).

Diketahui, keputusan menjadikan FABA sebagai Limbah non B3 telah disepakati oleh banyak negara termasuk indonesia. Kemudian, Indonesia hanya perlu menentukan bagaimana perlakukan FABA sebagai Limbah non B3 yang telah disepakati sehingga dalam operasionalnya nanti bisa menjadi lebih fleksible, masif dan environmental wise.

PLN memastikan tidak akan membuang limbah FABA tetapi akan lebih mengoptimalkan pemanfaatannya lantaran dinilai dapat memberikan nilai ekonomi atas limbah tersebut terutama bagi masyarakat.

Oleh karena itu, PLN yakin pemanfaatan FABA dapat mendorong ekonomi nasional karena dapat memberikan nilai ekonomi dari hasil pemanfaatan limbah tersebut untuk berbagai hal di sektor konstruksi, infrastruktur, pertanian dan lainnya.

Selain itu, Pemanfaatan FABA juga diharapkan dapat dilakukan di berbagai sektor, mulai dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), bisnis, industri, hingga pemerintah.

Komunikasi intensif antara PLN dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga saat ini juga tengah dilakukan dalam rangka uji teknis dan mendapatkan sertifikasi terkait pemanfaatan FABA guna memastikan limbah FABA secara teknis dapat digunakan untuk konstruksi jalan raya maupun untuk bahan bangunan.

Yusuf menilai legalisasi dokumen tersebut sangat penting bagi sektor infrastruktur ke depan. Sehingga FABA nantinya bisa digunakan sebagai material untuk kegiatan proyek infrastruktur di berbagai wilayah. Lantaran yusuf meyakini bahwa cost atau biaya yang ditimbulkan dengan pemanfaatan FABA secara matematika sederhana bisa memberikan manfaat 50 persen.

Direktur Operasi I PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), M Yosi Noval menyampaikan bahwa sebanyak 58 persen PLTU yang menghasilkan FABA dalam jumlah banyak terdapat di wilayah operasional PLTU yang dikelola oleh PJB, Anak Usaha PLN.

“Di area pembangkit di Sumatra, bisa sekitar 57 persen dari FABA, Pulau Kalimantan bisa sampai 85 persen, di Pulau Jawa sekitar 61 persen, Pulau Sulawesi baru 4 persen karena baru mulai aktif mengimplenentasikannya. Di Nusa Tenggara cukup masif dilakukan bersama PLN wilayah 86 persen dan Maluku sudah 80 persen,” ujarnya.

Pemanfaatan FABA untuk penguatan jalan dan beton perkerasan dinilai jauh lebih kuat dari beton yang full semen, pembuatan puffing dan batako serta bata ringan setelah dilakukan pengujian.

Selain berfungsi untuk penguatan jalan dan beton perkerasan, Material FABA ini juga dapat berfungsi sebagai penetralisir air asam tambang, sebagai breakwater di perairan dan berpotensi dimanfaatkan sebagai pupuk yang mana saat ini masih dikaji untuk memperbaiki kondisi tanah.

“FABA ini menjadi material, untuk urukan, pengecoran jalan dan lainnya. Produk FABA juga bisa untuk mencegah abrasi, rehabilitasi lahan tambang dan bagaimana digunakan sebagai material terumbu karang, untuk perbaikan daerah pesisir,” ungkapnya.

FABA juga bisa memberdayakan UMKM masyarakat sekitar, dengan menjadi pengusaha paving, batako dan desa diharapkan mengembangkan Bumdes. Sudah ada banyak Bumdes di beberapa daerah, bisa berjalan dengan produksi rutin dan konsumen yang banyak tersebar.