/Pemerintah Turunkan Tarif PPh Final Sektor Jasa Konstruksi, Berikut Rinciannya

Pemerintah Turunkan Tarif PPh Final Sektor Jasa Konstruksi, Berikut Rinciannya

Pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 yang mulai berlaku 21 Februari 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi dilakukan untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih kondusif.

Adapun jumlah tarif PPh final jasa konstruksi menurut PP 9 Tahun 2022 bertambah dari yang sebelumnya 5 tarif menjadi 7 tarif. Artinya ada dua tambahan tarif atas jasa konstruksi.

Berikut dua tambahan jenis tarif PPh final jasa konstruksi :

1. Pekerjaan konstruksi terintegrasi, artinya gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi, yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha dikenakan tarif 2,65%.

2. Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha dikenakan tarif 4%.

Berikut lima jenis tarif PPh final jasa konstruksi yang turun:

1. Pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya turun dari 2% jadi 1,75%.

2. Pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya tetap 4%.

3. Pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis tarifnya turun dari 3% jadi 2,65%.

4. Jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan tarifnya turun dari 4% jadi 3,5%.

5. Jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan tetap dikenakan tarif 6%.

PP Nomor 9 Tahun 2022 juga mengatur bahwa pelaksanaan ketentuan PPh final untuk usaha jasa konstruksi dalam PP ini akan dievaluasi setelah 3 tahun sejak diundangkan oleh Menteri Keuangan.

“Jadi, berdasarkan evaluasi yang akan dilakukan oleh Menteri Keuangan, penghasilan dari usaha jasa konstruksi bisa saja dikenakan PPh sesuai ketentuan umum Pasal 17 UU PPh. Tergantung hasil evaluasi,” pungkas Neil.

Terdapat ketentuan untuk kontrak usaha yang ditandatangani sebelum PP 9/2022 diundangkan selama masa peralihan. Menurut Neil, kontrak yang dibayarkan sebelum berlakunya PP 9/2022 berlaku ketentuan dalam PP 51/2008 dan perubahan pertamanya, lalu kontrak yang dibayarkan sejak PP 9/2022 berlaku maka pengenaan pajaknya berdasarkan PP baru tersebut.

Ketentuan selengkapnya tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi termasuk salinan PP 9 Tahun 2022 dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.