PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menunjukkan dukungannya atas kebijakan Korlantas Polri dalam menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang kamera CCTV ETLE di sejumlah ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group.
Penerapan tilang elektronik tersebut menargetkan dua jenis pelanggaran yaitu kendaraan yang melakukan pelanggaran overload (kelebihan muatan) dan overspeed (kecepatan berlebih).
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menyebut saat ini penerapan tilang elektronik di Jalan Tol Jasa Marga Group untuk kendaraan yang over speed (melewati batas kecepatan maksimum yang ditentukan) telah terpasang tujuh speed camera yang tersebar di lima ruas jalan tol guna mengawasi kecepatan tiap kendaraan yang melaju di jalan tol.
Lima ruas jalan tol tersebut diantaranya adalah Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Sedyatmo, dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.
Pastinya, hal ini sudah sesuai dengan koordinasi yang direncanakan bersama pihak Kepolisian yaitu menerapkan tilang elektronik untuk kendaraan over speed di lima ruas jalan tol sebagai tahap awal. Kemudian untuk tahap selanjutnya, Korlantas akan melakukan integrasi sistem ETLE dengan seluruh speed camera yang dimiliki oleh Jasa Marga yang bertotal 25 unit.
“Sesuai koordinasi dengan pihak Kepolisian, tahap awal penerapan tilang elektronik untuk kendaraan over speed akan dimulai di kelima ruas jalan tol tersebut. Untuk tahapan selanjutnya yang saat ini tengah dikoordinasikan, Korlantas akan memproses integrasi sistem ETLE dengan seluruh speed camera yang dimiliki oleh Jasa Marga, yaitu total 25 unit,” kata Heru dalam keterangan resminya, Rabu 30 Maret 2022.
Dalam pelanggaran over speed ini, pengemudi akan dikenakan sanksi bila mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan 100 kilometer per jam (kpj).
Sementara, penerapan tilang elektronik di Jalan Tol Jasa Marga Group untuk menindak pelanggaran truk atau kendaraan yang over load terdapat di dua ruas jalan tol dengan menggunakan teknologi Weigh in Motion (WIM) yang terpasang di Jalan Tol JORR Seksi E dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
Untuk mensuksesan program Korlantas Polri ini, Heru memastikan Jasa Marga siap untuk mendukung pemberlakuan penindakan tilang elektronik di jalan tol yang akan dilaksanakan oleh pihak Kepolisian.
Seperti diketahui, Jasa Marga mencatat telah ada 1.345 kecelakaan yang terjadi di jalan tol yang dikelolanya. Mayoritas kecelakaan yang terjadi sebesar 82 persen disebabkan oleh pengemudi yakni sebanyak 42,9 persen diantaranya diakibatkan kendaraan yang Over Speed.
Sedangkan, untuk kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan/Over Load tercatat sebanyak 1,68 juta kendaraan atau sekitar 23,17 persen dari total 7,27 juta kendaraan yang terdeteksi sepanjang tahun 2021.
Heru berharap dengan diberlakukannya tilang elektronik ini dapat menekan pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan bagi para pengguna jalan tol.
Berdasarkan informasi sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan akan mulai memberlakukan tilang elektronik alias ETLE terhadap pelanggar batas kecepatan dan mobil bermuatan dan dimensi lebih (Over Load Over Dimensions/ODOL) di ruas jalan tol Ibu Kota pada 1 April 2022.
Selain itu, Korlantas Polri telah memastikan pengawasan atau pemantauan CCTV ETLE di jalan tol terhadap pelanggaran lalu lintas akan beroperasi penuh selama 24 jam.
“Karena memang tidak ada batas waktunya di jalan tol maka berlaku 24 jam. Adapun terjadi pelanggaran batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dilansir dari kompas.com.