/Dukung Penerapan Tilang Elektronik, Hutama Karya Pasang Kamera e-TLE di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

Dukung Penerapan Tilang Elektronik, Hutama Karya Pasang Kamera e-TLE di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

Tidak hanya PT Jasa Marga, PT Hutama Karya (Persero) juga turut memberikan dukungannya atas kebijakan Korlantas Polri dalam menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang kamera CCTV ETLE di ruas Jalan Tol Trans Sumatra, tepatnya Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purno menjelaskan pihaknya memasang pengawas di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar saat ini untuk melihat perkembangan efektivitas dari pemasangan e-TLE di jalan tol sebelum nantinya akan dipasangkan pada ruas-ruas lainnya yang dikelola oleh Hutama Karya.

“Saat ini, Hutama Karya masih fokus untuk mengembangkan dan melihat efektivitas dari pemasangan e-TLE di jalan tol ini sebelum nantinya akan dipasang di ruas-ruas lainnya yang dikelola oleh Hutama Karya,” katanya dilansir dari Bisnis.com, Kamis 31 Maret 2022.

Tjahjo menuturkan pihaknya mendukung secara penuh penerapan e-TLE guna menumbuhkan ketertiban berkendara di jalan tol dengan menciptakan peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan.

Dia menyebut sistem tersebut telah dikaji secara internal kurang lebih satu tahun dan dalam empat bulan terakhir secara berkala pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Tjahjo mengatakan pelaksanaan pengadaan dan pemasangan ETLE di jakan tol tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan setelah proses tersebut berlangsung.

 “Proses tersebut termasuk integrasi dengan ETLE nasional yang saat ini sudah dipakai oleh Kepolisian Daerah Lampung sebagai alat penegakan tihdak pelanggaran lalu lintas secara elektronik,” jelasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara resmi akan menerapkan prosedur tilang elektronik (E-TLE) di ruas jalan tol mulai 1 April 2022.

Dikutip dari metro.polri.go.id pada Rabu, 30 Maret 2022, terdapat 2 pelanggaran yang akan ditindak. Pelanggaran pertama adalah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan.